pemasyarakatan

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PANGKALPINANG

Lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA merupakan Unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan

SI PERKASA

SISTEM INFORMASI PEMERIKSAAN SARANA PRASARANA